Kabar Mimika

Tekankan Pengawasan Kolektif TKA, Pemkab Mimika Desak Perusahaan Transparan Soal TKA

×

Tekankan Pengawasan Kolektif TKA, Pemkab Mimika Desak Perusahaan Transparan Soal TKA

Sebarkan artikel ini
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame saat membuka kegiatan sosialisasi pemantauan orang asing, Selasa (20/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di Mimika diminta untuk disiplin dan terbuka dalam melaporkan data para pekerja asing guna mengantisipasi potensi pelanggaran izin tinggal serta menjaga kondusivitas daerah.

Ads

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, saat membuka agenda sosialisasi pemantauan orang asing yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Selasa (20/10/2026).

Herry menekankan bahwa tingginya iklim investasi dan aktivitas industri di Mimika menjadikan wilayah ini magnet bagi warga negara asing. Oleh karena itu, skema pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada otoritas imigrasi maupun aparat keamanan semata.

“Pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab kolektif. Kepala distrik, lurah, hingga kepala kampung harus proaktif mendata keberadaan WNA di wilayah masing-masing dan segera berkoordinasi jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Herry.

Selain faktor keamanan dan tertib administrasi keimigrasian, Herry juga menggarisbawahi pentingnya dampak keberadaan TKA bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Perusahaan diwajibkan memastikan adanya proses transfer of knowledge atau alih keterampilan kepada tenaga kerja setempat.

“Kehadiran orang asing dan investasi harus memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata. Tujuan akhirnya adalah membantu menekan angka pengangguran serta mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema penguatan sinergitas pemantauan WNA ini turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran distrik/kelurahan, serta perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Mimika. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *