Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) menggelar kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/Kampung Tahun Anggaran 2026 di Gedung Tongkonan, Selasa (20/10/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Amba menegaskan bahwa pembangunan daerah di Kabupaten Mimika bermula dari unit pemerintahan terkecil dan paling krusial, yaitu desa atau kampung.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang dirumuskan dari tingkat kampung.
“Pembangunan kampung merupakan ujung tombak pembangunan nasional maupun daerah. Perencanaan yang baik bukanlah sekadar menyusun daftar keinginan (wishlist), melainkan proses mengidentifikasi kebutuhan nyata masyarakat, mengenali potensi lokal, serta menentukan skala prioritas secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Petrus.
Ia menekankan tiga hal mendasar yang perlu dipastikan melalui kegiatan fasilitasi ini yakni pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan agar aspirasi yang terserap benar-benar inklusif.
Kemudian, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung) harus selaras dan terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, terjadinya komunikasi dan kolaborasi yang kuat di lapangan antara Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh adat, tokoh agama, serta Pemerintah Distrik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Kepada para narasumber dan fasilitator, saya minta agar membimbing para peserta dengan pendekatan yang komunikatif dan praktis. Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi saja, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun perencanaan yang berkualitas, terarah, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Norbertha Douw, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang sangat penting dan krusial dalam siklus tata kelola pemerintahan kampung.
Norbertha menjelaskan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi secara terstruktur ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Mimika serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan agar dokumen-dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kampung dapat tersusun secara sistematis, partisipatif, transparan, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Mimika,” pungkas Norbertha. (Sitha)















