Kabar Mimika

Inspektorat Tekankan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan LHP

×

Inspektorat Tekankan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan LHP

Sebarkan artikel ini
Dwi Cholifah.

Timika (Suaramimika.com) – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, segera menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak diserahkan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, kewajiban tindak lanjut LHP ini terhitung mulai dari tanggal 2 Juni hingga 2 Agustus 2026 mendatang.

“Saat ini, Inspektorat tengah menyusun surat resmi dari Bupati Mimika yang akan segera didistribusikan ke masing-masing OPD terkait,” ujar Dwi, Selasa (9/6/2026).

Adapun temuan dalam LHP ada dua yakni, administrasi yang berkaitan dengan perbaikan regulasi, tata kelola dokumen dan keuangan.

Dua hal ini mewajibkan adanya penyetoran atau pengembalian uang ke kas daerah, akibat adanya kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan pada proyek atau program tertentu.

Sementara itu, mengenai total nilai kerugian yang harus dikembalikan, diketahui adanya variasi nominal temuan di beberapa dinas, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta

“Saya tidak hafal jumlah keseluruhannya, tapi ada di beberapa dinas, nominalnya juga bervariasi di setiap OPD, ada yang Rp 30 juta, Rp 300 juta, semua tetap diberikan tenggang waktu yang sama, yaitu 60 hari untuk ditindaklanjuti,” jelas Dwi.

Sementara itu, untuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkab Mimika juga menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per 31 Desember kata Dwi, telah disajikan secara wajar, akurat, dan tertib secara administrasi.

“Oleh karena itu, kepatuhan OPD dalam menindaklanjuti LHP sangat penting untuk menjaga akuntabilitas,” katanya.

Untuk itulah, Dwi mengingatkan agar seluruh pihak serius dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Harus berusaha untuk mengembalikan, kalau temuannya mengarah ke pihak ketiga, ya pihak ketiga yang harus kembalikan, jika sampai 60 hari tidak bisa dikembalikan, itu sudah bukan ranah majelis (internal) lagi. Ranahnya bisa bergeser ke Ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *