Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh masyarakat pemilik lahan dan bangunan untuk segera melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pasalnya, program pembebasan denda administratif saat ini masih berlangsung hingga batas waktu 30 November 2026.
Melalui program penjaminan kemudahan pembayaran ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayarkan tagihan pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi beban denda.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.
Ia mendorong warga yang masih menunggak, baik tunggakan berjalan maupun tunggakan tahun-tahun lampau (2016–2026), untuk segera mengecek status pajaknya.
“Wajib pajak yang belum melunasi disarankan segera melakukan pembayaran, sebab yang diwajibkan saat ini hanyalah besaran pajak pokoknya. Bagi warga yang memiliki rekam jejak tunggakan selang sepuluh tahun terakhir (2016–2026), ini kesempatan emas untuk merapikan kewajiban perpajakannya,” jelas Hendrikus, Rabu (21/10/2026).
Hendrikus menuturkan bahwa tidak sedikit wajib pajak yang merasa sudah melunasi kewajiban tahunan, namun ternyata masih menyisakan tunggakan pada tahun pajak tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat proaktif memeriksa kembali dokumen dan riwayat pembayaran pajaknya.
“Kami harap kemudahan pembayaran tanpa denda ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum masa berlakunya usai di akhir November nanti,” pungkas Hendrikus. (Sitha)















