Timika (Suaramimika.com) – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mimika per Oktober 2026 telah mencapai 75 persen dari total pagu anggaran. Dari pagu sebesar Rp2,6 triliun, dana yang disalurkan ke kas daerah saat ini telah menyentuh angka sekitar Rp2 triliun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH dari pusat ke daerah memang memerlukan proses perhitungan dan verifikasi bertahap di Kementerian Keuangan.
“Bagi hasil kita memang agak sedikit tertahan di pusat. Proses perhitungan pajak dan penerimaan pusat tersebut diolah di sana sebelum disalurkan,” ujar Slamet, Rabu (21/10/2026).
Slamet menambahkan, besaran DBH yang diterima saat ini masih mendasarkan pada perhitungan tahun anggaran 2024. Sementara untuk alokasi pasti tahun 2025 dan 2026, pihak pusat masih memformulasi angka pasti terkait potensi kurang bayar atau lebih bayar.
Guna mengantisipasi dinamika kebijakan pusat apabila alokasi DBH tidak tersalurkan sepenuhnya, Bapenda Mimika bersiap memperkuat penerimaan dari sektor internal melalui pencarian dan pengoptimalan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kabupaten Mimika menunjukkan percepatan dibanding tahun sebelumnya. Data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mimika per 14 Oktober 2026 mencatat realisasi dana transfer mencapai Rp1.970.094.518.240 atau sekitar 73,99 persen dari total pagu Rp2.662.598.719.000.
Capaian tersebut melampaui persentase penyaluran pada periode yang sama di tahun 2025 yang kala itu berada di angka 65,0 persen (Rp2,36 triliun dari pagu Rp3,63 triliun).
Rincian penyaluran TKD tersebut mencakup komoditas Dana Bagi Hasil (DBH). Khusus sektor DBH, dari total pagu yang dialokasikan sebesar Rp785,95 miliar, Pemerintah Pusat telah mentransfer sebesar Rp604,96 miliar atau menyentuh 76,97 persen ke daerah.
Meski demikian, pihak Pemkab Mimika tetap mencermati penyesuaian perhitungan penyaluran DBH dari Kementerian Keuangan guna memastikan ketersediaan anggaran pembangunan daerah tetap stabil hingga akhir tahun anggaran 2026. (Sitha)















