Kabar Mimika

Tembus 96,34 Persen, Penerimaan PBB-P2 Mimika Capai Rp81,8 Miliar per Oktober 2026

×

Tembus 96,34 Persen, Penerimaan PBB-P2 Mimika Capai Rp81,8 Miliar per Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Kantor Bapenda Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mimika menunjukkan kinerja positif.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Hendrikus Setitit menyampaikan, hingga Oktober 2026, Bapenda berhasil mengumpulkan pendataan pajak sebesar Rp81,84 miliar atau setara 96,34 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp84,95 miliar.

Ads

Demi menuntaskan target PBB-P2 tahun 2026 yang tinggal menyisakan kurang lebih Rp3,1 miliar, Bapenda Kabupaten Mimika menerjunkan tim untuk meningkatkan pelayanan pajak keliling dan pengawasan lapangan.

Langkah aktif ini dilakukan mengingat realisasi PBB-P2 daerah per Oktober 2026 sudah menyentuh angka Rp81.845.390.541 dari target total Rp84.952.413.413 (96,34%).

“Guna menutup kekurangan sebesar Rp3,1 miliar di sisa akhir tahun anggaran, kami optimis bahwa target tersebut akan terpenuhi tepat waktu,” ujar Hendrikus, Rabu (31/10/2026).

Sebagai langkah konkret, Bapenda kata Hendrikus, juga mengintensifkan layanan jemput bola melalui armada pajak keliling serta menyisir langsung para wajib pajak.

Selain PBB-P2, sebutnya, pengawasan dan pelayanan juga menyasar potensi pajak daerah lainnya seperti perhotelan, restoran, tempat hiburan, kafe, hingga usaha kuliner.

Masyarakat ungkapnya, diimbau tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda administratif PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2026 mendatang agar pemenuhan target dapat berjalan selaras dengan keringanan bagi wajib pajak.

Hendrikus menegaskan optimisme pihak Bapenda dalam mencapai target 100 persen. Tak hanya berfokus pada PBB-P2 milik warga, petugas lapangan juga dikerahkan untuk melakukan pemantauan serta pelayanan pajak pada objek usaha komersial seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Di samping upaya mendatangi wajib pajak, Bapenda kembali mengingatkan warga agar memanfaatkan tenggat pemutihan denda sanksi PBB-P2 hingga 30 November 2026 sebagai sarana menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *